GIANYAR - Menemui Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CMED., CLA., dikantornya yang megah mengatakan bahwa sejumlah guru SMPN 5 Denpasar yang mangkir mengajar selama 10 hari, ada indikasi pelanggaran kode etik berimplikasi hukum.
Sepertinya pemerintah kurang tegas dan terkesan melakukan pembiaran juga dalam menyelesaikan bergulirnya kasus di SMPN 5 Denpasar yang berlangsung sekitar 7 bulan lalu, yang berujung adanya oknum guru yang berjumlah 37 mangkir melakukan tugasnya mengajar.
Pemboikotan ini bergulir kembali sejak sejak 19 April 2023 lalu, tentu ini merugikan ratusan siswa yang serius akan menempuh pendidikan di sekolah. Dikabarkan juga bahwa para siswa hanya menerima pembelajaran berupa tugas dari guru yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp (WA) bukan melalui google zoom yang mestinya pembelajaran daring dilaksanakan hanya saat merebaknya pandemi Covid-19.
Togar juga menegaskan bahwa pihak Dinas Pendidikan jangan membiarkan kondisi ini berlarut, karena menyangkut harkat martabat seorang kepala sekolah.
" 7 bulan setelah kejadian demo, kesurupan sudah mulai kondusif situasinya malah sudah berprestasi dibawah kepemimpinan bu Wah (Dr. Putu Eka Juliana Jaya, SE, MSi) "
" Sampai saat ini klien kami adalah kepala sekolah SMP Negeri 5 yang sah, " jelas Togar, Rabu (10/05/2023).
Ia juga menekankan kepada siapa yang tidak terima dan hendak menurunkan kepala sekolah dengan cara yang tidak elegan dan melawan aturan hukum, ia akan mengambil langkah hukum secara kongkrit.
Kemudian berlanjut menanyakan kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Denpasar, Dr. Putu Eka Juliana Jaya, SE, MSi (Wawa) mengenai awal mula kejadian tersebut.
Baca juga:
Kiai Ihsan Jampes dan Kisah Ilmu Ladunni
|
" Kasus ini bermula dari penyelenggaraan workshop, semua sudah diatur sesuai dengan prosedur, sudah berproses, kepanitiaan, buku panduan, jadwal, narasumber sudah diundang dengan baik termasuk juga jurnalis, " ungkapnya, di kantor kuasa hukumnya di Jl. Raya Gumicik, Ketewel, Sukawati, Gianyar, Rabu (9/5/2023).
Lanjut menerangkan bahwa saat dilaksanakannya acara tersebut, disebutkannya hanya segelintir saja yang hadir, tanggal 19 April 2023. Kondisi ini tentu membuat galau (kacau pikiran) Kepala Sekolah SMPN 5 Denpasar.
" Ketidakhadiran ini membuat saya mendatangi rumah masing - masing guru dan disana mendapatkan 'clue' (petunjuk) bahwa ada memang yang mengajak memboikot acara ini "
Dalam statement Walikota Denpasar yang dikutip dari beberapa media berjanji akan melakukan kajian terhadap kondisi ini. Ia juga mengatakan bahwa akan menerima semua hasil kajian dari tim 'monitoring' (pengawas) yang dibentuk oleh Walikota dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.
Pada Hardiknas, pihak Dinas Pendidikan juga sudah mengajak diskusi dan mediasi kepada 2 belah pihak, yang salah satu pihak tidak bisa hadir membuat permasalahan ini menjadi tidak berjalan lancar, Selasa (02/05/2023).
" Dalam kondisi yang belum kondusif, kami berhasil juga menyelesaikan penilaian akhir tahun. Saat ini kami merangkum nilai, membuat raport, surat keterangan lulus dan ijazah, kita berjalan masih dengan tim yang solid "
Ia juga menjelaskan sampai saat ini sudah 10 kali berturut - turut tidak hadir secara defacto, tetapi secara de jure melalui absensinya itu hadir semua.
" Mengabsen dibalik tembok atau memakai perwakilan untuk mengabsenkan. Secara peraturan memenuhi syarat, tetapi secara defacto (fakta) adalah tidak, " pungkas Wawa. (Ray)