DEPOK - Pemilik Produk Az-zikra PT ABI Grup M Jafar Audah kini dilaporkan kembali oleh salah satu pelaku UMKM asal Bekasi Inisial Ahmad Ahyar (AA) di Polres Metro Depok.
Ahamd Ahyar melaporkan M Jafar Audah dengan dugaan Pidana Umum pasal 378 Jo 372 Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan terkait produk herbal Ilegal yang diproduksi PT ABI Grup. Laporan tersebut bernomor : LP/B/1853/VIII/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Diketahui pada 4 Maret 2022, M Jafar Audah sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait pencatutan Merek dan pemalsuan Produk Freshmag yang dilaporkan CV Bumi Wijaya. Tetapi informasi yang beredar tersangka M Jafar Audah saat ini masih bebas berkeliaran layaknya orang kebal hukum.
Pada awal Desember 2021 M Jafar Audah juga turut dilaporkan oleh Pelaku UMKM produk herbal asal Tangerang inisial AK dengan kasus yang sama, kasus tersebut kini masih menggantung di Polres Metro Depok.
Baca juga:
Praktek 303 Judi Togel Menjamur di Minsel
|
Ahyar juga turut menjadi saksi atas laporan tersebut, dan turut menyerahkan puluhan dus produk herbal merek Freshmag ilegal yang saat ini menjadi barang bukti Polda Metro Jaya.
" Saya melaporkan M Jafar Audah Pemilik Merek AZ-Zikra dan beberapa merek yang di produksi PT ABI Grup terkait penipuan produk tanpa izin edar, sebelumnya saya hanya sebagai saksi atas laporan korban penipuan M Jafar Audah ", Kata Ahyar kepada Wartawan di Polresta Kota Depok, Jumat ( 11/08/22).
Ahyar menjelaskan, awalnya M Jafar Audah mendatangi kediamannya untuk menawarkan produk herbal yang sudah memiliki Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI ) dengan cara mengancam, karena ia takut, lantas Ahyar membeli beberapa produk senilai Ratusan Juta Rupiah.
Produk yang dibelinyapun sebagian laku terjual, namum beberapa minggu kemudian produk tersebut ramai di pemberitaan karena diduga tidak memiliki Ijin edar yang mengakibatkan Ahyar merugi.
" Pak Jafar datang kerumah membawa oknum polisi dan memaksa saya untuk menjual produknya, karena saya takut, lantas saya beli, dengan berbagai jenis produk herbal, setelah melihat pemberitaan bahwa produknya ilegal ( tanpa ijin edar-red) saya merasa tertipu dan mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan produk tersebut disita oleh Polda Metro Jaya sebagai barang bukti ", jelasnya.
Ahyar berharap kepada pihak Kepolisian Depok untuk segara memproses M Jafar Audah yang dinilai banyak merugikan orang lain. Kata Ahyar banyak korban penipuan, kezoliman yang dilakukan M Jafar Audah namun puluhan korban tersebut enggan melapor.
" Saya berharap laporan saya segera diproses, karena M Jafar Audah diduga banyak melakukan penipuan dan pencatutan ijin edar, juga mafia merek UMKM namun para korban tersebut tidak berani melaporkan, " ungkapnya. ***(fr/red)