JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mendukung upaya Kementerian Sosial (Kemensos) mengusulkan pendamping sosial beralih status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kepada Kementerian PAN-RB. Saat menjadi narasumber dalam acara peningkatan kapasitas pilar sosial di Kota Salatiga, Jawa Tengah menyampaikan pandangannya.
“Ikhtiar baik Kemensos untuk meningkatkan kualitas para pendamping sosial yang selama ini belum memiliki kejelasan status untuk menjadi pegawai pemerintah patut didukung secara konkrit, ” kata Bukhori dalam keterangan persnya, Senin (8/8/2022).
Pasalnya Legislator Fraksi PKS ini menilai para pendamping sosial yang telah bekerja secara profesional dan berdedikasi tinggi layak mendapatkan penghargaan ini mengingat peran vital mereka sebagai ujung tombak kebijakan Kemensos di tengah masyarakat. Komisi VIII DPR selaku mitra Kemensos, lanjut Bukhori berkomitmen untuk membantu memastikan segala hal yang dibutuhkan oleh Kemensos untuk menyukseskan alih status pendamping sosial menjadi PPPK dapat terlaksana secara memadai.
Bukhori pun menyebutkan, terdapat ratusan pendamping sosial yang berada di dapilnya yang meliputi Semarang, Kendal, dan Salatiga. Dimana para pendamping sosial yang terdiri dari pendamping PKH, penyuluh sosial, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) telah pihaknya buatkan kanal komunikasi khusus bagi masing-masing dapil.
Baca juga:
Pj.Sekda Trenggalek Tinjau Penyaluran BSP
|
"Demi memudahkan koordinasi dan penyampaian dinamika informasi terkini dari pusat terkait dengan persiapan alih status menjadi PPPK. Kami juga akan menyediakan advokasi bagi pendamping sosial yang mengalami kesulitan dalam rangka persiapan alih status tersebut, ” jelas Bukhori.
Terakhir, Legislator Dapil Jawa Tengah I ini mengimbau para pendamping sosial untuk segera memperbarui data pribadi mereka yang tercatat di pusat data Kemensos untuk kepentingan pendataan. Selain itu, dia juga mendorong para pendamping sosial untuk menyiapkan diri dengan belajar dan berdoa sebaik-baiknya mengingat akan ada tes yang harus mereka lalui sebelum alih status menjadi PPPK.
Sebelumnya, Plt. Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Robben Rico, mengumumkan bahwa Kemensos akan mengusulkan para tenaga kerjanya yang belum berstatus ASN agar diusulkan menjadi pegawai dengan status PPPK.
“Hal ini merespons kebijakan Kementerian PAN-RB yang akan menghapus tenaga kerja di instansi pemerintah yang tidak berstatus ASN. Atas dasar itu, dia mengimbau kepada pendamping sosial Kemensos yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia untuk mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk kepentingan alih status tersebut, ” tutupnya. (rnm/aha)