PANGKAL PINANG - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon menilai perlu adanya regulasi terkait dengan penambangan timah di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, mengenai penerapan penambangan timah. Sehingga kegiatan pertambangan yang berasal dari masyarakat dan PT Timah berjalan dengan baik.
“Di sini kita lihat memang mitra kerja dari PT Timah ini adalah masyarakat dan ini dibayar oleh PT Timah untuk menambang, tetapi banyak kendalanya jadi masyarakat ini (menambang) menjadi liar, ” kata Doni usai memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI meninjau lokasi pertambangan di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Kamis (24/3/2022).
Baca juga:
Komitmen Calon Komisioner OJK Akan Diuji
|
Setelah berdialog dengan penambang timah, politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan bahwa para penambang berkewajiban memberikan hasil tambangnya ke PT Timah tetapi yang terjadi mereka juga memberikan hasil tambangnya ke pihak swasta.
“Karena IUP (Izin Usaha Pertambangan) nya di bawah IUP PT Timah, maka kewajiban mereka harus menambang dan memberikan hasil tambangnya ke PT Timah. Nah yang terjadi hari ini mereka juga menjual ke swasta kenapa dijual ke swasta, karena ada benefit buat mereka yaitu pembayaran cash on carry dengan nilai yang lebih mahal diatas standarisasi, ” ungkap Dony.
Komisi VII DPR RI dengan segera berupaya membawa permasalahan ini ke Jakarta untuk membuat regulasi terkait dengan dugaan penambangan ilegal. “Dikatakan ilegal karena mereka (penambang) menambang di IUP PT Timah, tetapi hasil tambangnya diberikan kepada pemilik yang lain nah ini yang unfair buat saya, jadi harus ada regulasi yang benar untuk menertibkan ini, ” tegas Dony. (cas/sf)