Jakarta – Penjualan perangkat televisi (TV) analog di seluruh Indonesia dipastikan akan dihentikan oleh pemerintah dan perusahaan produsen elektronik, menjelang pemberlakukan penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) tahap pertama pada 30 April 2022 mendatang.
Menteri Komunikasi dan Informatia (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini Kementerian Perindustrian, untuk menghentikan penjualan TV analog atau tabung.
“Kami juga sudah berkomunikasi dengan kementerian perindustrian untuk menyetop produksi TV Analog, sehingga masyarakat selanjutnya hanya membeli TV digital, ” ujar Menkominfo di Jakarta pada Senin (4/4/2022).
Menurut Menteri Johnny, TV digital akan bisa dijangkau oleh beragam lapisan masyarakat karena harganya hanya sedikit lebih mahal ketimbang TV analog.
Baca juga:
Peringatan Isra’ Mi'raj Kodim 0829/Bangkalan
|
Dengan meluasnya penggunaan TV Digital, maka program ASO yang akan dimulai pada 30 April 2022 untuk tahap pertama, 25 Agustus 2022 tahap kedua dan 2 November 2022 untak tahap ketiga atau terakhir diharapkan berjalan baik.
“Kita harapkan dengan dilaksanakan ASO yang dimulai pada 30 April, 25 Agustus dan 2 November 2022 ini, masyarakat bisa menerima siaran TV yang lebih jernih suaranya yang lebih bersih gambarnya dengan lebih canggih teknologinya, ” katanya.
Menkominfo juga mengatakan, pengguna TV tabung yang belum membeli TV Digital tak perlu risau karena tetap bisa menerima siaran TV Digital dengan alat Set Up Box (STB).
Pemerintah, melalui Kementerian Kominfo, Lembaga Penyiaran Pemerintah (LPP), dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dipastikan telah menyiapkan kebutuhan STB untuk masyarakat miskin yang belum memiliki TV Digital secara gratis.
Sedangkan untuk keluarga mampu yang masih menggunakan TV tabung diharapkan bisa membeli STB di seluruh toko elektronik secara swadaya karena harganya cukup terjangkau.
“Keluarga mampu yang masih menggunakan TV tabung beli sendiri STB-nya. Kalau gak salah harganya sekitar Rp200 - Rp300.000 per unit, ” imbuhnya.
Perusahaan penyiaran diharapkan bisa segera mendistristribusikan perangkat STB ke kelompok keluarga miskin sasaran karena pelaksanaan ASO tahap pertama sudah semakin dekat.
Sehingga pada saat pelaksanaannya nanti tidak akan ada masyarakat yang tidak bisa menikmati siaran TV digital di kediaman masing-masing.
“Distribusi STB oleh lembaga penyiaran itu harus sampai dipasang di TV (milik) rakyat (miskin) sehingga langsung bisa menerima siaran TV digital. Ini yang sedang diatur saat ini koordinasi antara Kementerian Kominfo dan perusahaan-perusahaan televisi, ” tegasnya.