JAKARTA - Terdakwa korporasi PT Treasure Fund Investama (PT.TFI) dituntut membayar denda Rp 1 miliar terkait kasus korupsi Jiwasraya. Jaksa meyakini PT TFI terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kasus Jiwasraya.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada Senin (11/4/2022) kemarin di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Baca juga:
Komisi Kejaksaan RI Kunker ke Kejari Inhu
|
"Menyatakan Terdakwa PT.Treasure Fund Investama (PT TFI) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, " kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Treasure Fund Investama membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000 (Rp 1 miliar) dalam kasus korupsi Jiwasraya. Sedangkan dalam kasus pencucian uang, terdakwa Treasure Fund Investama dituntut membayar denda sebesar Rp 100.000.000.000 (Rp 100 M) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar, akan diganti dengan perampasan harta kekayaan.
"Dengan ketentuan dalam hal Terdakwa PT. Treasure Fund Investama tidak mampu membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan perampasan harta kekayaan milik Terdakwa PT. Treasure Fund Investama atau personil pengendali PT. Treasure Fund Investama yakni Dwinanto Amboro selaku Direktur Utama PT. Treasure Fund Investama, yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan, " ujar Ketut.
"Dalam hal penjualan harta kekayaan milik terdakwa PT. Treasure Fund Investama yang dirampas tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap personil pengendali PT. Treasure Fund Investama selama 11 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar, " ujarnya.
Selain itu, jaksa menuntut terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan kekayaan PT. Treasure Fund Investama untuk negara senilai management fee yang diterima sebesar Rp 24.701.557.294, 96 (24, 7 miliar).
Jaksa meyakini Treasure Fund Investama terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair dan Pasal 3 Jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana Dakwaan Kedua Primair.