Mengawali Tahun 2023, Walipas Lapas Karanganyar ikuti Pelatihan Pendampingan Psikososial Narapidana Terorisme

    Mengawali Tahun 2023, Walipas Lapas Karanganyar ikuti Pelatihan Pendampingan Psikososial Narapidana Terorisme
    Mengawali Tahun 2023, Walipas Lapas Karanganyar ikuti Pelatihan Pendampingan Psikososial Narapidana Terorisme

    Mengawali Tahun 2023, Walipas Lapas Karanganyar ikuti Pelatihan Pendampingan Psikososial Narapidana Terorisme

    Dilaksanakan di Surabaya, Satu Orang Wali Pemasyarakan Lapas Karanganyar ikuti Pelatihan Pendampingan Psikososial Narapidana Terorisme, yang dilangsungkan sejak 10 Januari 2023 sampai 12 Januari 2023, Kamis (12/03)

    Kegiatan pelatihan pendampingan psikososial narapidana terorisme ini dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dengan dukungan penuh dari United Nations on Drugs and Crime (UNODC).

    Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan pendampingan psikososial pada Petugas Pemasyarakatan melalui Peningkatan pemahaman mengenai perilaku narapidana terorisme, Peningkatan pemahaman mengenai konsep dan praktik pendampingan psikososial sebagai bentuk intervensi psikososial, Peningkatan kemampuan Petugas Pemasyarakatan dalam mengimplementasikan materi pendampingan psikososial untuk narapidana terorisme.

    Kegiatan trobosan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini menggaet Organisasi ternama “UNODC”. Kegiatan ini diikuti oleh Perwakilan Pamong Napiter dari beberapa Lapas di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Kalimantan dan tentunya UPT Pemasyarakatan Nusakambangan.Pada Pelatihan Pendampingan Psikososial Gelombang 2 ini, Lapas Karanganyar mengirimkan seorang Walipas, Dika Cahya.

    “Pendampingan psikososial pada narapidana teroris diupayakan guna mendorong pelaksanaan program pembinaan, sehingga mereka dapat lebih terbuka, kooperatif, dan tidak lagi berupaya menyebarkan radikalisme. Di samping itu, pendampingan psikososial juga dapat dilakukan guna mengatasi tantangan-tantangan dalam proses reintegrasi sosial, seperti: tempat tinggal yang aman dan tetap, pekerjaan tetap, keamanan finansial, hubungan keluarga dan sosial yang positif, akses berkelanjutan ke layanan kesehatan, dan dukungan untuk kesehatan mental dan masalah adiksi. Dengan begitu, narapidana teroris diharapkan dapat kembali menjalani kehidupan sebagai warga negara yang baik dan terhindar dari residivisme.” Tutur Nanang membuka acara.

    “Untuk dapat melakukan pendampingan psikososial, dan mencapai tujuan dari pelaksanaan kegiatan maka Petugas Pemasyarakatan perlu didukung dengan keterampilan khusus, yakni sebagai pendamping psikososial.” Lanjutnya.

    Dalam Pelatihan ini diberikan materi kepada seluruh peserta mengenai Karakteristik dan proses perubahan perilaku Napiter di Indonesia, Praktik Penanganan Napiter, dan Proses-Proses serta upaya pendampingan bagi Napiter. Dalam pelatihan ini dikemas tidak hanya diskusi 1 arah melainkan beberapa arah. Proses pelatihan dilakukan dengan pemaparan materi, tanya jawab dan praktik langsung secara berkelompok.

    Menggandeng Pihak UNODC tentu diharapkan pelaksanaan pelatihan pendampingan psikososial untuk para Petugas Pemasyarakatan dapat menjadi proyeksi bagi petugas pemasyarakatan sebagai pendamping psikososial narapidana terorisme. Dengan keterampilan psikososial, petugas dapat memilih dukungan yang sesuai dengan kondisi narapidana terorisme, sehingga perlahan muncul keterbukaan diri untuk terlibat dalam program-program pembinaan dan aktivitas di Lapas.

    #KumhamSemakinPASTI
    #KemenkumhamJateng
    #KaranganyarAmpuh
    #KemenkumhamRI

    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Lukisan Dinding Lengkapi Taman Bermain Anak...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait