JABAR - Pembangunan unit sekolah baru ( USB ) di sukabumi oleh Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Jabar Menuai polemik dari berbagai elemen masyarakat, pasalnya pembangunan unit sekolah baru itu di dirikan di atas lahan HGU PTPN VIII atas dasar kerjasama MoU antara PTPN VIII dengan KCD V Sukabumi
Diketahui pada pertengahan bulan juni, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V jabar, Nonong Winarni memimpin langsung peresmian dan peletakan batu pertama pembangunan Sekolah Menangah Atas Negeri (SMAN) 1 Kalapanunggal di Jalan Kalanunggal-Cikidang, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Hal ini memicu para organisatoris mahasiswa yang peduli pendidikan bersuara, salah satunya adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Jawa Barat ( BEMNUS JABAR )
BEMNUS JABAR yang di koordinatori oleh Aris Gunawan berpendadapat bahwa pembangunan Unit Sekolah Baru ( USB ) di desa kalapanunggal, kecamatan kalapanunggal kabupaten sukabumi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dalam hal ini KCD V telah banyak manyalahi aturan bahkan terindikasi KKN ( korupsi kolusi nepotisme )
" Kami berharap agar Dinas Pendidikan provinsi Jawabarat tak membangun sekolah di atas lahan sewa HGU PTPN VIII Sukamaju, karena ini akan memicu permasalahan dikemudian hari", kata Gunawan Ke Media ( 04/07/23).
Dalam hal ini BEMNUS tidak mempermasalahkan adanya Sekolah Baru, hanya saja dalam hal ini Dinas pendidikan provinsi jawa barat harus tegas memilih lahan agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.
Baca juga:
Anomali Suran Edaran Kemendagri
|
" Dinas pendidikan provinsi jawa barat dalam hal ini KCD V jangan hanya mendengarkan kelompok masyarakat yang hanya ingin mengambil keuntungan dari pembangunan. Coba tinjau kembali lokasinya", ujarnya
Gunawan menegaskan jika ini terus dipaksakan jelas menabrak aturan PP nomor 18 tahun 2021 pasal 28 larangan membangun gedung permanen pada lahan HGU.
" Kami akan dorong masalah ini ke KPK agar menjadi temuan terkait lahan HGU PTPN VIII yang terindikasi belum terpetakan dan picu konflik agraria", tegasnya.
Menurutnya, lagi jika ternyata sudah terbangun gedung permanen di lahan tersebut, dan informasinya ada Anggaran swakelola DAK pusat, ini rentan terhadap monopoli yang mengarah pada KKN ( korupsi, kolusi, nepotisme )
" Kami berharap lembaga yudikatif juga mendengar Informasi dari masyarakat yang diberitakan di media dan itu penting yang wajib ditindaklanjuti dengan cara mengkonfirmasi kepada para pihak yang diberitakan apalah benar atau tidak", ungkapnya.
Pihaknya menduga ada praktik curang yang dilakukan oknum PTPN VIII terkait alih fungsi lahan. Dan ini harus dibuka secara transparan.
" Kami akan medesak PTPN VIII sukamaju untuk mencabut MoU kerjasama sewa lahan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dalam Hal ini Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V sukabumi", Pungkasnya.***