Peneliti Makara Insight: UU Ciptaker Memberikan Potensi Manfaat di Berbagai Sektor Ketenagakerjaan

    Peneliti Makara Insight: UU Ciptaker Memberikan Potensi Manfaat di Berbagai Sektor Ketenagakerjaan

    JAKARTA - Pembentukan UU Cipta Kerja ini disebutkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga pada 31 Maret 2023 dilakukan pengesahan oleh presiden dan pengundangan oleh Menteri Sekretaris Negara menjadi undang-undang.

    UU Cipta Kerja berisikan materi muatan yang sarat dengan kepentingan negara dan masyarakat Indonesia dan optimalisasi pelayanan publik dalam menghadapi kondisi terkini. Dalam penetapannya (UU Ciptaker) sudah melalui kajian filosofis dan kebermanfaatannya bagi rakyat Indonesia.

    Peneliti Makara Insight Satya Aji Pratama menyebut, UU Cipta kerja memiliki berbagai manfaat positif bagi terkait ketenagakerjaan di berbagai sektor.

    “Misalnya pada penyederhanaan regulasi ketenagakerjaan, yaitu menyederhanakan peraturan ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar di berbagai undang-undang dan peraturan, ” ujarnya melalui keterangan resmi.

    Menurutnya, UU Cipta Kerja ini juga memberikan kejelasan hukum dan memudahkan pengusaha untuk memahami dan memenuhi kewajiban hukum terkait tenaga kerja.

    Selain itu, UU Cipta kerja juga memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk menemukan fleksibilitas kerja terkait jenis kontrak kerja, waktu kerja, dan pengaturan hubungan kerja. 

    “hal ini memberikan fleksibilitas bagi pekerja dalam memilih pola kerja yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka, ” tambah Satya.

    Peneliti Makara Insight juga mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja juga memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja informal, seperti pekerja harian lepas dan pekerja paruh waktu.

    “Ini meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja harian lepas dan pekerja paruh waktu yang sebelumnya tidak memiliki akses yang memadai terhadap hak-hak pekerja, ” pungkasnya.

    UU Cipta kerja ini dinilai menguntungkan masyarakat karena mencakup berbagai klaster, mulai dari investasi, ketenagakerjaan, sampai UMKM.

    Dengan adanya UU Cipta Kerja ini dapat mengundang investor mengingat adanya kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum, maka akan memberi kepercayaan para investor untuk menanamkan modalnya, sehingga akan mendorong terciptanya lapangan kerja di Indonesia.

    Banyak kemudahan yang diberikan untuk masyarakat dan investor jika Perpu Ciptaker ini disahkan menjadi UU, seperti kegiatan usaha dan investasi yang bakal dipermudah.

    UU Cipta kerja seharusnya dapat memberikan banyak lapangan pekerjaan, sebab implementasi dari UU Cipta Kerja bisa berdampak Indonesia mengalami kekurangan tenaga perkerja di semua bidang dan tingkatan bisnis/usaha.***(mr/fr)

    makara inaight uu cipta kerja ketanakerjaan aji pratama
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Ing. Ilham Habibie: International University...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait