Cilacap - Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll A Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng menerima tambahan Warga Binaan Pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan, Selasa (12/22/2022).
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pindahan dari lapas besi sebanyak 7 orang menjadi penghuni tambahan Lapas Permisan.
Pada hari ini Lapas Permisan menerima WBP pindahan dari lapas besi yang merupakan lapas Maximum security di Nusakambangan, 7 WBP (tujuh) dari lapas besi ini telah menjalani assement dan berkelakuan baik sehingga dengan penurunan tingkat resiko dapat di pindahkan Ke Lapas medium security.
Melalui Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, dinyatakan bahwa penyelenggaraan Revitalisasi Pembinaan dilaksanakan guna meningkatkan kualitas fungsi Pembinaan Narapidana dalam mendorong perilaku dan penurunan tingkat risiko Narapidana.
Baca juga:
Praktek 303 Judi Togel Menjamur di Minsel
|
Seksi Binadik seta staf KPLP bertugas menerima pemindahan ini agar berjalan dengan aman dan tertib dalam prosesnya.
Fani Andika selaku Ka KPLP Lapas Permisan Nusakambangan berharap ke tujuh orang WBP pindahan dapat menyesuaikan dengan cepat dan beradaptasi dengan kegiatan di Lapas Permisan.
"kami berharap mereka dapat beradaptasi dengan cepat serta mengikuti kegiatan di Lapas Permisan dimana kami membimbing dan memberi mereka kegiatan sesuai dengan keahlian mereka serta dapat mengembangkan keahlian masing - masing, " Ujar Andika.
Dan tetap menjaga dan mematuhi tata tertib yang berlaku di dalam Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan.