Berikut pokok-pokok yang di atur Permen KOPUKM No. 2 Tahun 2024 Tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagi gerkan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan.
Jenis-jenis Usaha Koperasi terdiri dari :
1. Koperasi Simpan Pinjam/Usaha Simpan Pinjam (KSP/USP)
2. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)/ Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS)
3. Koperasi Sektor Rill
Terkait Kebijakan Akuntansi Koperasi di atur sebagai berikut :
1. Koperasi yang menjalankan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam wajib menggunakan SAK Entitas Privat (EP)
2. Koperasi yang menjalankan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang telah menggunakan PSAK yang di kecualikan dari PSAK Entitas Private (EP)
3. Koperasi Sektor Riil menggunakan PSAK yang di atur oleh instasi Pembina Sektor Rill.
4. Jika instasi Pembina Sektor Rill. belum mengatur SAK untuk Koperasi sektor Riil maka dapat menggunakan SAK Umum, SAK EP atau SAK EMKM.
Laporan Keuangan tahunan KSP/USP Koperasi dan KSPPS/USPPS Koperasi yang mempunyai modal paling sedikit Rp 5.000.000.000 dalam satu tahun buku, wajib di audit Akuntan Publik. Menteri memalui deputi menetapkan kriteria Koperasi Sektor Rill yang wajib diaudit Akuntan Publik.
Akuntan Publik yang melakukan audit Laporan Keuangan tahunan harus terdaftar di Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akuntan Publik melakukan audit Laporan Keuangan pada KSP/USP Koperasi, KSPPS/USPPS Koperasi dan Koperasi Sektor Riil yang sama paling lama 3 tahun berturut-turut dengan periode jeda 2 tahun.
Baca juga:
Praktek 303 Judi Togel Menjamur di Minsel
|
KSP/USP Koperasi, KSPPS/USPPS Koperasi dan Koperasi Sektor Rill Wajib Menerapkan kebijakan Akuntansi Koperasi yang menggunakan SAK Indonesia untuk Entitas Privat (EP) paling Lambat tahun buku 2025.