Terapkan Restorative Justice, JAM-Pidum Setujui 4 Pengajuan Penghentian Penuntutan

    Terapkan Restorative Justice, JAM-Pidum Setujui 4 Pengajuan Penghentian Penuntutan

    JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif 4 perkara. Penghentian Penuntutan itu disetujui langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, Selasa (14/2/2023). 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya menerangkan Jampidum menyetujui 4 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai berikut:

    1. Tersangka CANDRA CAHYADI Pgl CANDRA bin YUSBEN dari Kejaksaan Negeri Sijunjung yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

    2. Tersangka FAZRIYA NANDA Pgl NANDA dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

    3. Tersangka MUH SAIDE alias SAIDE alias PA SAIDE bin KADIR dari Kejaksaan Negeri Parepare yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

    4. Tersangka RAFIT SUSANTO bin SUTAN dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

    Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

    • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

    • Tersangka belum pernah dihukum;

    • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

    • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

    • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

    • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

    • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

    • Pertimbangan sosiologis;

    • Masyarakat merespon positif.

    Fadil Zumhana, menyampaikan penyelesaian perkara melalui restorative justice memiliki keunggulan. Restorative justice ini kata Fadil, tidak mengedepankan pemidanaan, akan tetapi mengedepankan pemulihan kepada kepentingan korbannya, dan juga perdamaian untuk mengajukan konsep mediasi penal (penyelesaian perkara di luar persidangan) atau restorative justice.

    Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Jon) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dr.Ir Apendi Arsyad : Kritik Ustadz Muda...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait