JAKARTA - Sidang perkara dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, dengan terdakwa Henry Surya memasuki agenda pembacaan putusan.
Dalam persidangan agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1), kini terdakwa dapat bernafas lega. Pasalnya, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Henry Surya.
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers mengatakan, dalam persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan Nomor: 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa HENRY SURYA terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (Onslag Van Recht Vervoging).
2. Melepaskan Terdakwa HENRY SURYA oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua Pertama.
3. Memerintahkan agar Terdakwa HENRY SURYA segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah putusan diucapkan.
Baca juga:
Lagi, Kantor Adhyaksa Karo Digeruduk Massa
|
4. Memerintahkan barang bukti untuk dikembalikan seluruhnya kepada darimana barang tersebut telah disita.
5. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Untuk diketahui, yang menjadi pertimbangan Hakim, antara lain, bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya adalah badan hukum yang tunduk pada Undang-Undang Perkoperasian dan bukan pada Undang-Undang Perbankan.
Selain itu, bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menghimpun dana dari anggota dan bukan dari masyarakat umum sehingga unsur menghimpun dana dari masyarakat tidak terpenuhi. Dan a da putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang mengesampingkan proses pidana.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, " terangnya. (Jon)