JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Desy Ratnasari berterima kasih kepada Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Forum Pimpinan Yayasan dan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Papua dan Papua Barat, serta Rektor Universitas Balikpapan karena telah memberikan masukan-masukan terkait permasalahan yang kini tengah dialami perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia. Desy menyebutkan, hal ini akan menjadi ‘peluru tajam’ untuk Komisi X DPR RI dalam mengawasi kinerja pemerintah.
“Dan tentunya ini adalah menjadi peluru-peluru tajam yang mempermudah kami untuk bekerja dalam konteks pengawasan kinerja perintah dalam menyampaikan kemanfaatan kepada masyarakat di seluruh indonesia khususnya lembaga pendidikan PTS, ” ujar Desy saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan APTISI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Politisi PAN ini juga mengapresiasi masukan yang disampaikan oleh Dewan Pembina APTISI Marzuki Alie, perihal kebijakan pemungutan pajak pada PTS, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurutnya hal ini perlu untuk ditinjau kembali karena terjadinya kontradiksi dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Saya sangat senang sekali dengan ‘peluru’ yang disampaikan oleh Pak Marzuki terkait dengan pelanggaran undang undang, ini menjadi sebuah hal tegas yang harus disampaikan oleh Komisi X kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Jangan sampai suka terjadi kontradiksi atau ketidakistiqomahan dalam mengartikan amanat undang-undang, ” tegas Desy.
Legislator dapil Jawa Barat IV itu juga menyebutkan, revisi UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen adalah suatu keniscayaan, yang mana hal ini diharapakan bisa menjawab keluhan PTS di Indonesia soal sulitnya mereka berkembang, termasuk salah satunya karena dikenakan pungutan biaya yang amat tinggi saat akreditasi.
“Karena tidak hanya peta jalannya saja yang diperbaiki, tapi juga undang-undang sebagai payung hukumnya. Ini menjadi suatu hal yang krusial untuk kita bicarakan tidak hanya pada Komisi X tapi juga paralel penegakan legislasi di Badan Legislasi. Apapun yang Bapak-Ibu sampaikan hari ini, mempermudah fungsi pengawasan yang kami lakukan, dalam mengimplementasi aturan-aturan, turunan undang-undang yang tidak dibuat bersama kami. Dalam hal ini seperti Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala Daerah, DPR wajib mendengarkan sehingga kebermanfaatannya bisa dirasakan oleh masyarakat, ” tandas Desy. (we/sf)
Baca juga:
SMP Negeri 1 Sekincau Adakan Sertijab Kepsek
|