KAB.BOGOR, - Dinas Pendidikan Kab.Bogor menggelar kegiatan yang bertema ‘Tindak Pidana Korupsi serta Tugas dan Fungsi Bakorpakem Kab. Bogor’. Kegiatan yang berlangsung di Rizen Primer Hotel Cisarua tersebut diikuti oleh sebanyak 160 orang yang terdiri dari Kepala Sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan penilik/tenaga pendidikan yang ada di 40 kecamatan di Kab.Bogor, Rabu, 16 November 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kab.Bogor, Juanda, S.H., M.H, yang bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut memberikan pemaparan tentang pembinaan teknis peningkatan karakter pegawai Kepsek SD dan Penilik se-Kab Bogor.
Baca juga:
Kejari Inhu Gelar Sertijab Kasubagbin
|
Di mana banyak nya kasus tindak pidana korupsi yang menjerat para oknum-oknum Kepala Sekolah dan tenaga pendidik/ guru lantaran kurangnya pemahaman tentang hukum. Terlebih besar nya anggaran yang di gelontorkan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk menunjang kegiatan pendidikan berupa sarana dan prasarana sekolah.
“Sasaran yang diharapkan dalam pelaksanaan ini adalah agar Kepala Sekolah serta Penilik mengenal hukum dan menjauhi hukuman terutama tentang pentingnya kesadaran dan pemahaman tentang tindak pidana korupsi, sehingga Kepala Sekolah bisa terhindar dari permasalahan-permasalahan yang terkait dengan aspek tindak pidana korupsi, ” jelas Kasi Intel Kejari Kab. Bogor dalam pemaparannya.
Pada kesempatan itu juga Juanda juga menyampaikan tentang tugas dan fungsi Bakorpakem Kab. Bogor. Di mana Kejaksaan Negeri Kab. Bogor diberikan kepercayaan sebagai Ketua Bakorpakem dan melaksanakan fungsi pengawasan terkait aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang menyimpang dari ketentuan yang ada di dalam masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung terlihat antusias nya para peserta yang mendapatkan pembekalan ilmu dan pemahaman tentang pencegahan dini tindak pidana korupsi. Dalam suasana yang dinamis, terlihat para peserta sangat aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait dengan aplikasi dan fakta tindak pidana korupsi.
Diharapkan melalui penyuluhan hukum tersebut yang merupakan upaya preventif mengurangi tindak pidana korupsi di Kab. Bogor dan, Kepala Sekolah serta Penilik bisa lebih berhati-hati lagi dalam pelaksanaan tugas nya sebagai Pengelola Anggaran (PA) Pendidikan.
Sumber: Kejari Kab.Bogor