JAKARTA - Terdakwa korupsi korporasi dan pencucian uang, Maybank Asset Management, divonis denda Rp 1 miliar. Selain Maybank Asset Management, terdakwa korupsi korporasi lainnya, Prospera Asset Management, divonis denda Rp 1, 2 miliar dalam kasus Jiwasraya.
Maybank Asset Management dan Prospera Asset Management merupakan manajemen investasi yang menjadi terdakwa korporasi dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT.Asuransi Jiwasraya tahun 2008-2018.
Kedua terdakwa korporasi itu diadili dalam berkas dakwaan secara terpisah.Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin kemarin.
Hakim menyatakan terdakwa Maybank Asset Management terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang
Menyatakan terdakwa korporasi PT Maybank Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair Jaksa Penuntut Umum, " kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).
Oleh karena itu, terdakwa Maybank Asset Management divonis denda Rp 1 miliar. Serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5.706.224.070, 60 (Rp 5, 7 miliar).
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa korporasi PT Maybank Asset Management sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan jika Terdakwa Korporasi tidak mampu membayar denda tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda tersebut, " katanya.
Dari hasil putusan tersebut, terdakwa Korporasi PT. Maybank Asset Management dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Baca juga:
Komisi Kejaksaan RI Kunker ke Kejari Inhu
|